Prinsip Keadilan dan Asas Praduga Tak Bersalah dalam Polemik Judi Online: Analisa Hukum atas Nama Budi Arie dalam Gugatan

Dr. H. Suparno, S.H., M.H., MM. Akademisi Universitas Borobudur | Pakar Hukum Firma Hukum Maps Lawyer Indonesia | Direktur Nasional Bantuan Hukum (Bahu) Prabowo

Pendahuluan

Dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, terlalu sering kita melihat benturan antara hukum positif dengan cita-cita keadilan sebagaimana dikaji dalam filsafat hukum. Salah satu kasus yang mengemuka belakangan ini adalah penyebutan nama Budi Arie Setiadi, Menteri Komunikasi dan Informatika, dalam gugatan yang mengaitkannya dengan aliran dana dari praktik judi online.

Penting bagi kita untuk tidak sekadar melihat kasus ini dari sudut pandang legal formal (positivistik), tetapi juga meninjau dari dimensi normatif dan filosofis hukum: Apakah tindakan menyeret nama seseorang tanpa bukti yang terverifikasi mencerminkan nilai-nilai keadilan? Bagaimana asas-asas dasar hukum dipahami dan ditegakkan dalam konteks ini?

Dr. H. Suparno, S.H., M.H.
Akademisi Universitas Borobudur | Pakar Hukum Firma Hukum Maps Lawyer Indonesia | Direktur Nasional Bantuan Hukum (Bahu) Prabowo

1. Filsafat Hukum: Antara Legalitas dan Legitimasi

Filsuf hukum Gustav Radbruch menyatakan bahwa ketika hukum positif (undang-undang) sangat bertentangan dengan keadilan, maka keadilan harus diutamakan. Tuduhan terhadap seseorang tanpa landasan bukti sah mengabaikan prinsip ini, karena hukum justru digunakan untuk mencederai reputasi dan martabat seseorang, alih-alih melindungi hak-haknya.

Dari sudut pandang Hans Kelsen, hukum dipandang sebagai sistem norma yang bertingkat (Stufenbau theory), di mana norma-norma harus berasal dari norma dasar (grundnorm). Dalam hal ini, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) adalah bagian dari norma dasar sistem hukum pidana yang tidak boleh dilanggar. Ketika norma ini disisihkan oleh tekanan publik atau opini, maka yang terjadi adalah keruntuhan legitimasi hukum itu sendiri.

2. Norma Hukum dan Hak Subjektif Warga Negara

Dalam norma hukum positif Indonesia, baik melalui KUHAP maupun konstitusi (UUD 1945), setiap individu dijamin haknya untuk tidak dipidana kecuali atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penempatan nama Budi Arie dalam gugatan atau opini yang berkonotasi tuduhan pidana tanpa alat bukti, telah menyalahi asas legalitas (nullum crimen sine lege, nulla poena sine lege).

Lebih jauh, hak atas nama baik (right to reputation) adalah bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi hukum. Dalam konteks ini, norma hukum bersifat protektif – menjaga agar tidak terjadi kriminalisasi tanpa proses dan bukti.

3. Kritik terhadap Etika Penegakan Hukum dan Kultur “Trial by Public”

Filsafat hukum juga tidak bisa dilepaskan dari etika hukum (legal ethics), yaitu bagaimana hukum ditegakkan bukan hanya secara prosedural, tetapi secara bermoral. Jika sebuah tuduhan dilemparkan tanpa ada investigasi transparan dan bukti objektif, maka proses hukum berubah menjadi alat pembunuhan karakter — melanggar norma moral, etika hukum, dan prinsip keadilan sosial.

Di sinilah bahayanya ketika publik, media, atau bahkan aparat penegak hukum terjebak dalam “trial by public”. Kita kembali pada peringatan dari Lon L. Fuller, bahwa hukum hanya akan menjadi sistem yang bermakna bila ditaati dalam semangat moral dan keteraturan. Jika hukum dijalankan secara serampangan dan tidak proporsional, maka hukum telah kehilangan jiwanya sebagai penjaga keadilan.

4. Konteks Tanggung Jawab Jabatan dan Konstruksi Kesalahan

Secara normatif, jabatan Menteri Kominfo memiliki kewenangan terbatas terkait penindakan terhadap judi online. Kominfo berwenang memblokir situs, bukan menyelidiki atau menindak transaksi ilegal. Jika terjadi kebocoran atau kelalaian dalam sistem pemantauan, maka hal itu perlu diuji dalam mekanisme administratif dan evaluasi kelembagaan, bukan serta-merta dijadikan landasan tuduhan pidana individu.

Mengkonstruksikan kesalahan individual tanpa dasar audit forensik, laporan keuangan yang transparan, dan bukti aliran dana resmi, bukan hanya cacat secara hukum, tapi juga tidak etis secara filosofis.

Penutup: Tegakkan Hukum, Jangan Giring Opini

Sebagai akademisi dan praktisi hukum, saya menyerukan agar setiap dugaan yang menyangkut pejabat publik harus diuji secara ilmiah, adil, dan transparan. Penegakan hukum harus berlandaskan etika hukum, filsafat keadilan, dan norma konstitusional, bukan diarahkan oleh gelombang opini atau kepentingan sesaat.

Budi Arie adalah warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk tidak dijadikan objek kriminalisasi sebelum pembuktian sah dilakukan. Jika tidak, maka kita telah membuka ruang kehancuran prinsip negara hukum yang kita junjung bersama.

Analisis Hukum Terhadap Tuduhan kepada Budi Arie: Antara Fakta, Hukum, dan Keadilan

Oleh Nurita H, SH, CCA, CCSA, CBLC – CEO Firma Hukum Maps Lawyer Indonesia

Pendahuluan: Keadilan Tidak Lahir dari Kecurigaan

Sebagai praktisi hukum pidana dan pakar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), saya memandang penting untuk memberikan tanggapan profesional terhadap isu hukum yang menyeret nama Bapak Budi Arie Setiadi, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, yang saat ini menjadi sasaran pemberitaan terkait dugaan penerimaan dana dari situs judi online.

Sebagai warga negara, Budi Arie berhak atas asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana dijamin oleh Pasal 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Tuduhan yang dilemparkan kepada beliau—yang hingga kini belum didukung bukti yang sahih dan dapat diuji secara hukum—lebih mencerminkan kegaduhan opini dibanding penegakan keadilan.

Nurita H, SH, CCA, CCSA, CBLC – CEO Firma Hukum Maps Lawyer Indonesia

1. Aspek Hukum Pidana: Tidak Ada Peristiwa Pidana Tanpa Bukti

Dalam konteks hukum pidana, prinsip utama yang tidak bisa ditawar adalah asas nullum crimen sine lege, nulla poena sine lege — tidak ada kejahatan dan tidak ada hukuman tanpa ketentuan undang-undang.

Untuk dapat menjerat seseorang dalam dugaan tindak pidana, termasuk dugaan penerimaan dana hasil kejahatan, harus terlebih dahulu dibuktikan unsur-unsur sebagai berikut:

1. Terjadi transfer dana dari entitas terlarang (dalam hal ini situs judi online).

2. Dana tersebut masuk ke rekening pribadi atau institusional yang memiliki keterkaitan dengan subjek hukum (Budi Arie).

3. Ada niat jahat (mens rea) dan perbuatan nyata (actus reus) dari penerimaan dana tersebut, serta

4. Bukti forensik transaksi yang dapat diverifikasi secara digital, legal, dan akuntabel.

Sampai saat ini, tidak ada satu pun pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan keempat unsur tersebut terpenuhi. Maka, dari sudut pandang hukum pidana murni, tidak terdapat cukup alasan untuk mengatakan telah terjadi tindak pidana yang dapat dibebankan kepada Budi Arie.

2. Aspek UU ITE dan Forensik Digital: Potensi Rekayasa Siber dan Perang Opini

Sebagai pakar forensik digital dan peneliti dalam bidang cyberlaw, saya menegaskan bahwa:

Bukti digital harus bersifat otentik, tidak termodifikasi, dapat diaudit, dan melalui proses verifikasi dengan metode forensik digital sesuai standar ISO/IEC 27037.

Penyebaran informasi terkait dugaan transfer dana tanpa metadata, log server, IP source, atau hash authentication, hanyalah narasi liar yang belum memiliki nilai pembuktian hukum.

Dalam hal ini, bukti yang beredar di media sosial dan grup percakapan belum dapat dikualifikasikan sebagai alat bukti sah sesuai Pasal 184 KUHAP. Bahkan bisa masuk ke dalam kategori pencemaran nama baik digital atau penyebaran informasi palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE.

3. Potensi Pembingkaian: Indikasi Operasi Politik Digital

Sebagai firma hukum yang juga mengadvokasi banyak kasus character assassination, kami mencium potensi terjadinya pembingkaian sistematis (framing) terhadap Budi Arie, dengan ciri-ciri sebagai berikut:

Opini dibentuk lebih dahulu dari data.

Viralitas lebih tinggi daripada verifikasi.

Media sosial menjadi pengadilan, bukan institusi hukum.

Tidak ada laporan polisi, tapi sudah ada vonis publik.

Dalam banyak kasus serupa, pola ini adalah hasil kerja sistematis dari pihak yang merasa terganggu oleh kebijakan keras terhadap kejahatan siber, terutama blokade besar-besaran situs judi online oleh Kementerian Kominfo era Budi Arie.

4. Hak Konstitusional Budi Arie: Tidak Boleh Ada Intervensi dan Pengkondisian

Sebagai warga negara, Budi Arie memiliki hak konstitusional atas keadilan dan perlindungan hukum. Tidak boleh ada intervensi politik, tekanan publik, atau upaya penggiringan proses hukum yang melanggar prinsip due process of law.

Kami menyerukan kepada:

Aparat penegak hukum, untuk bekerja dengan bukti dan bukan tekanan.

Publik, untuk berpikir kritis dan tidak menelan informasi mentah dari media sosial.

Media, untuk menghormati etika jurnalistik dan asas imparsialitas.

Kesimpulan: Beri Ruang Bagi Keadilan Berbicara

Kami dari MAPS Lawyer Indonesia menyatakan bahwa hingga saat ini, tidak terdapat bukti hukum yang sah, sahih, dan objektif yang dapat mengkaitkan Budi Arie dengan praktik penerimaan dana dari situs judi online. Oleh karena itu, kami menilai tuduhan ini sebagai bentuk penggiringan opini yang berpotensi merusak asas keadilan dan berbahaya bagi iklim penegakan hukum yang sehat di Indonesia.

Keadilan hanya bisa ditegakkan jika semua pihak tunduk pada hukum, bukan pada tekanan opini.

Nurita H,SH,CCA,CLBC Perjuangkan Kesetaraan Hak dan Keseimbangan dalam Masyarakat

N Nurita H,SH,CCA,CLBC Perjuangkan Kesetaraan Hak dan Keseimbangan dalam Masyarakat

Calon Anggota DPR RI Dapil Jabar 5. Nomor Urut 5 Partai Gerindra. Yang juga Bendahara Umum Pasukan 08. Serta CEO – Maps Lawyer Indonesia akan terus memperjuangkan Kesetaraan Hak dan Keseimbangan dalam Masyarakat.

Sebagai calon anggota DPR RI Dapil Jabar 5, dari Fraksi Gerindra, Nurita bekerja keras untuk meningkatkan kesetaraan hak dan perlindungan bagi perempuan dan anak-anak. Di tengah paradoks Indonesia, misinya adalah menciptakan masyarakat yang berkeadilan dan menghormati semua individu.

Nurita segera akan meluncurkan program Perempuan Perempuan Tangguh Indonesia yang bertujuan untuk memberdayakan perempuan dan meningkatkan kesadaran tentang berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan. Program ini melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam mengatasi masalah ini dan menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak-anak.

Nurita juga menjalankan program pendidikan yang mempromosikan kesetaraan gender dan menghapus stigma sosial yang merendahkan pada kaum perempuan.

program Perempuan Perempuan Tangguh Indonesia yang bertujuan untuk memberdayakan perempuan dan meningkatkan kesadaran tentang berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan.

Sumber : 

https://suratkabarindonesiahebat.com/news-24724-nurita-hshccaclbc-perjuangkan-kesetaraan-hak-dan-keseimbangan-dalam-masyarakat.html