Diduga Selingkuh, Perempuan Hamil, Gugurkan Kandungan, dan Suamil Lapor Polisi

R

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA — Seorang perempuan di Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, berinisial SI (24 tahun) dilaporkan ke polisi oleh suaminya sendiri, ER (31). Diduga, perempuan yang telah memiliki satu anak itu melakukan perselingkuhan bersama seorang lelaki berinisial SE (26). Perempuan itu juga diduga menggugurkan janin hasil perselingkuhannya.

Kuasa hukum pelapor, Nurita, mengatakan, kasus itu sebenarnya telah dilaporkan sejak Maret 2023 ketika kliennya mendapati sang istri berselingkuh. Namun, tak ada tindak dari aparat kepolisian terkait laporan itu. Karenanya, kliennya kembali menindaklanjuti laporan awal dengan membawa bukti tambahan.

“Kami sebenarnya menindaklanjuti laporan terkait perselingkuhan dan (melaporkan) dugaan tindak pidana menggugurkan janin,” kata dia di Polres Tasikmalaya Kota, Jumat (28/7/2023).

Nurita menjelaskan, peristiwa perselingkuhan itu awalnya diketahui pada Maret 2023. Usai mendapati istrinya berselingkuh dengan lelaki lain, ER kemudian membuat laporan ke Polres Tasikmalaya Kota.

“Ini yang sedang kami usut di Polres Tasikmalaya Kota. Dalam kasus ini, kami melaporkan istri klien kami dan selingkuhannya. Kami juga akan mengungkap hingga ke dokter yang melakukan proses pengangkatan janin tanpa izin suami sah,” kata Nurita.

Setelah laporan itu, ia menambahkan, istri kliennya diduga kembali melakukan tindak pidana, yaitu menggurkan bayi dalam kandungannya, pada 28 Juni. Janin yang masih berusia delapan minggu itu diduga merupakan hasil dari perselingkuhan istri kliennya.

“Diduga ini untuk menggugurkan janin hasil perselingkuhan,” ujar kuasa hukum dari Maps Lawyer Indonesia itu.

Nurita menambahkan, usai mengalami keguguran, istri kliennya kemudian melakukan proses pengangkatan jaringan dari dalam rahim (kuret) di rumah sakit. Namun, pihak rumah sakit disebut melakukan tindakan itu tanpa adanya persetujuan dari kliennya, yang masih merupakan suami sah istrinya. 

“Ini yang sedang kami usut di Polres Tasikmalaya Kota. Dalam kasus ini, kami melaporkan istri klien kami dan selingkuhannya. Kami juga akan mengungkap hingga ke dokter yang melakukan proses pengangkatan janin tanpa izin suami sah,” kata Nurita.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Tasikmalaya Kota Ipda Jajang Kurniawan mengatakan, kasus itu sebenarnya sudah dilaporkan beberapa waktu lalu. Menurut dia, polisi sudah melakukan proses penyelidikan. “Kita sudah proses lidik. Sudah meriksa saksi-saksi,” kata dia.

Sumber :

https://rejabar.republika.co.id/berita/ryjlz5396/diduga-selingkuh-perempuan-hamil-gugurkan-kandungan-dan-suamil-lapor-polisi

https://radartasik.id/laporan-perselingkuhan-di-tasikmalaya-aborsi/

Pelaporan atas dugaan tindak pidana perselingkuhan, perzinahan, sampai persekongkolan untuk menghilangkan janin didalam kandungan (ABORSI) seorang wanita berinisial SIL.

RSIA di Tasikmalaya Diduga Tempat Aborsi, Polres Diminta Usut Tuntas

T

TASIKMALAYA, shalokalindonesia.com- Sebuah Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) di Tasikmalaya ikut terseret dalam pelaporan atas dugaan tindak pidana perselingkuhan, perzinahan, dan pengguguran janin alias aborsi.

Dalam kasus tersebut, RSIA itu diduga jadi tempat pengguguran janin yang dilakukan seorang wanita inisial SI (24) warga Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya.
Pelapor dalam kasus ini adalah suami sah SI, ER (31), seorang pengusaha yang juga warga Kecamatan Cibeureum. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Tasikmalaya Kota. ER melakukan pelaporan didampingi para kuasa hukumnya dari Maps Lawyer Indonesia ke Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.

Kasus ini diduga melibatkan beberapa individu. SE (selingkuhan SI, Red), oknum dokter dari RSIA dan lain sebagainya,” ujar salah satu Kuasa Hukum ER, Suparno di halaman Mapolres Tasikmalaya Kota, Jumat 28 Juli 2023 malam.

Terang dia, tujuan dari pelaporan ini adalah untuk mengusut dan mempertanggungjawabkan perbuatan yang diduga melanggar hukum serta norma moral.

Beber dia, perselingkuhan antara SI dan SE diduga dimulai pada Maret 2022. Dari hubungan gelap ini, SI hamil dan mencari cara menggugurkan janin dengan bantuan seorang dokter yang bekerja di salah satu klinik.

“Dokter tersebut memberikan rekomendasi untuk menghubungi keluarganya yang bekerja di RSIA. Diduga, dokter itu ikut serta dalam operasi pengguguran janin tanpa izin dari suami sah SI, yaitu ER,” bebernya.

Pengguguran janin itu, tambah Nurita, salah satu kuasa hukum ER lainnya, diduga terjadi pada Juni 2022 namun laporan ke Polres Tasikmalaya Kota baru dilakukan pada Maret 2023 setelah suami sah SI, ER, mengetahui adanya obat untuk rahim yang terluka di rumahnya.

“Dan istrinya mengaku telah melakukan operasi pengangkatan janin di RSIA itu. Kami mendesak Polres Tasikmalaya Kota untuk menyelidiki dan mengusut tuntas laporan tersebut,” tambahnya.

Dikonfirmasi hal itu, Polres Tasikmalaya Kota hingga kini tengah melakukan proses lidik dalam kasus tersebut. (shalokalindonesia.com/SP)

Editor: Erma sari, S. Pd

“Dokter tersebut memberikan rekomendasi untuk menghubungi keluarganya yang bekerja di RSIA. Diduga, dokter itu ikut serta dalam operasi pengguguran janin tanpa izin dari suami sah SI, yaitu ER,” bebernya.

Sumber :

https://shalokalindonesia.com/rsia-di-tasikmalaya-diduga-tempat-aborsi-polres-diminta-usut-tuntas/

 

 

 

Diduga Ngamuk di Rumah Mertua, Menantu dipolisikan

K

KAPOL.ID –
SI (24) dilaporkan mertuanya ke Polsek Cibeureum, Rabu (16/8/2023) sore. Setelah diduga mengamuk di rumah mertuanya Nagarakasih Kaler, Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya beberapa waktu lalu.

Tak hanya itu, dia juga diduga merusak sejumlah barang seperti sebuah asbak dengan ukiran unik, engsel pintu jendela. Aksi tersebut pun terekam oleh CCTV.

Kuasa hukum sang mertua, Nurita SE, SH mengatakan, telah melaporkan aksi tersebut kepada kepolisian.

Advokat dari Maps Lawyer Indonesia tersebut menuturkan, saat kejadian di depan rumah, SI diduga merusak rumah dengan menggedor-gedor pintu jendela.

“Ada asbak ukiran pula yang rusak. Di dalam rumah ada klien saya, cucunya yang berusia 3,5 tahun dan baby sitter,” jelasnya kepada wartawan.

Kemudian mengambil harta benda dan mobil yang dibeli dari usaha yang dibangun pakai modal suaminya beserta kedua mertuanya.

“Awalnya klien kami mengira SI ini datang untuk menengok. Namun malah berteriak-teriak dan marah-marah di depan rumah.”

“Kemudian meminta bantuan orang yang lewat dan menuduh kliennya menyiksa anak sehingga orang sekitar terprovokasi,” tuturnya.

Kliennya, lanjut dia, saat itu tengah ke masjid untuk salat zuhur. Sepulang dari masjid menjelaskan kepada orang sekitar agar tidak menjadi salah paham.

“Dugaan klien saya, terlapor ini mengamuk karena ketahuan selingkuh dan melakukan aborsi,” jelasnya.

SI sendiri telah bercerai dengan anak kliennya baru-baru ini. Saat kejadian, keduanya masih berhubungan mertua dan menantu.

Sebelumnya, sang menantu menjadi terlapor atas dugaan perselingkuhan serta tindakan aborsi.

Terpisah Kapolsek Cibeureum, AKP Nandang Rokhmana belum bisa memberi keterangan terkait laporan tersebut. Pasalnya sedang berada di luar Mapolsek. ***

“Dugaan klien saya, terlapor ini mengamuk karena ketahuan selingkuh dan melakukan aborsi,” jelasnya.

Sumber :

Diduga Ngamuk di Rumah Mertua, Menantu dipolisikan

https://radartasik.id/keretakan-rumah-tangga-berbuntut-laporan-polisi/