Mahasiswa Magister Hukum UPN Veteran Jakarta Lakukan Kunjungan Lapangan ke LPKA Kelas I Tangerang

Belajar Hukum Tak Cukup di Buku, Harus Menyentuh Realita

Tangerang, 16 Mei 2025 — Pemahaman mendalam terhadap hukum pidana anak tidak cukup hanya dibahas dalam ruang kelas. Hal inilah yang melatarbelakangi kegiatan Kunjungan Lapangan yang dilakukan oleh Mahasiswa Magister Hukum UPN Veteran Jakarta ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Tangerang.

Kunjungan ini merupakan bagian dari pembelajaran integratif dalam Mata Kuliah Hukum Peradilan dan Perlindungan Anak, yang diampu oleh Dr. Beniharmoni Harefa, SH, LL.M, yang juga turut mendampingi langsung para mahasiswa di lokasi.


📘 Tujuan Kunjungan: Menyatukan Teori dengan Realita

Dalam kegiatan ini, para mahasiswa tidak hanya melihat dari kejauhan, melainkan berinteraksi langsung dengan anak-anak binaan di dalam LPKA. Mereka melakukan wawancara mendalam terkait:

  • Kasus hukum yang dialami masing-masing anak
  • Proses penanganan yang dijalani
  • Pasal yang dikenakan
  • Durasi hukuman
  • Aktivitas pembinaan selama di LPKA

Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan disusun berdasarkan hasil analisis dan diskusi di kelas mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.


📊 Data Penting: 126 Anak Binaan, Beragam Kasus

Berdasarkan data LPKA Kelas I Tangerang per Mei 2025, tercatat ada 126 anak binaan. Mereka terlibat dalam berbagai kasus hukum seperti:

  • Kekerasan seksual
  • Pencurian dengan kekerasan
  • Pengedaran narkotika
  • Tindak kekerasan secara bersama-sama
  • Membawa senjata tajam
  • Dan kasus pidana lainnya

Data ini menjadi cerminan bahwa peradilan pidana anak bukan hanya teori—melainkan bagian nyata dari problem hukum dan sosial yang membutuhkan penanganan komprehensif.


🧾 Laporan Lanjutan: Bukan Sekadar Kunjungan, Tapi Evaluasi Hukum

Sebagai tindak lanjut, mahasiswa akan menyusun laporan kunjungan yang berisi analisis terhadap efektivitas pelaksanaan UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak). Laporan ini bertujuan mengkaji:
✅ Apakah prinsip perlindungan anak dalam hukum benar-benar diterapkan?
✅ Adakah celah regulasi atau implementasi yang masih perlu disempurnakan?


👥 Antusiasme Tinggi dari Dua Arah

Kegiatan ini diikuti oleh 14 orang mahasiswa dan mendapatkan sambutan positif, baik dari pihak LPKA maupun anak-anak binaan itu sendiri. Interaksi yang terjadi tidak hanya edukatif, tetapi juga membangun empati dan kepekaan sosial.


🧭 Kesimpulan dari Maps Lawyer Indonesia

Di Maps Lawyer Indonesia, kami percaya bahwa pemahaman hukum harus berpijak pada kenyataan sosial. Kunjungan seperti ini adalah bukti bahwa hukum tidak hanya dipelajari, tetapi harus dihidupi.

Kami mendukung penuh pendidikan hukum yang kritis, empatik, dan solutif, karena hanya dengan itu sistem hukum kita bisa berkembang lebih manusiawi dan relevan dengan masa depan.

Hukum adalah untuk manusia, bukan sebaliknya. Dan setiap anak, sekalipun bersalah, tetap punya hak untuk dibina, bukan sekadar dihukum.


Tim Hukum Merah Putih Dukung MK Putuskan Syarat Usia Capres-Cawapres 35 Tahun

Jakarta, innews.co.id – Menilik ambang batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres), sebenarnya sudah termuat dalam UU No. 23 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pasal 6 huruf q. Bahkan, dalam UUD 1945 pasca amandemen, yang tertera usia 35 tahun. Hal tersebut baru mengalami perubahan pada UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 pada Pasal 169 huruf g.

“Jadi itu bukan persoalan baru. Karenanya, sekarang kita mau kembalikan saja marwah ambang batas usia Capres-Cawapres ke semula, yakni usia 35 tahun,” kata anggota Tim Hukum Merah Putih, C. Suhadi, di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Jumat (13/10/2023) kemarin.

“Orang yang menentang ambang batas usia 35 tahun capres dan cawapres adalah mereka yang suka dengan status quo. Tujuan mereka tidak mau membuat negara maju. Kami mau anak muda yang memimpin, mereka punya energi dan semangat untuk membuat negara ini lebih baik”.

Kedatangan Tim Hukum Merah Putih untuk memberi dukungan ke MK yang rencananya akan membacakan putusan perkara persoalan tersebut, Senin, 16 Oktober 2023.

Suhadi menjelaskan usia minimum capres dan cawapres 35 tahun sudah terjadi dalam beberapa kali pemilu. “MK bukan merumuskan hal yang baru, melainkan hanya mengembalikan ke khitoh awalnya saja,” tegasnya.

Lebih jauh dikatakannya, dukungan Tim Hukum Merah Putih tidak ada kaitannya mendukung Gibran Rakabuming Raka yang digadang-gadang menjadi Cawapres atau untuk kepentingan keluarga Jokowi. “Tidak ada hubungannya dan kami tidak melihat kesana,” seru Suhadi lagi.

Baginya, kedepan justru Indonesia harus dipimpin oleh kaum muda. “Kita capek dengan orang-orang yang membohongi, selalu dikasih gula-gula menjelang pemilu, setelah itu dilempar dan diacuhkan jangan sampai itu terjadi lagi. Nanti, pada tahun 2024-2029 Indonesia menjadi negara emas itu bisa tercapai,” tukasnya.

Dikatakannya, “Orang yang menentang ambang batas usia 35 tahun capres dan cawapres adalah mereka yang suka dengan status quo. Tujuan mereka tidak mau membuat negara maju. Kami mau anak muda yang memimpin, mereka punya energi dan semangat untuk membuat negara ini lebih baik”.

Karenanya, Tim Hukum Merah Putih mendukung keputusan MK untuk batas usia minimum 35 tahun, agar anak muda menjadi garda terdepan dalam pembangunan. (RN)

Sumber :

https://innews.co.id/tim-hukum-merah-putih-dukung-mk-putuskan-syarat-usia-capres-cawapres-35-tahun/

https://nuansarealitanews.com/2023/10/loyalis-partai-golkar-dan-tim-kuasa-merah-putih-sambangi-ke-gedung-mahkamah-konstitusi-mk-ubah-batas-usia-capres-cawapres-35-tahun/

 

Jelang Putusan: MK Diminta Mengacu Kepada UU No. 23 Tahun 2003 Tentang Usia Minimum Capres-Cawapres

https://www.ruangpolitik.com/2023/10/13/tim-hukum-merah-putih-dukung-mk-soal-putusan-usia-capres-cawapres/

https://www.opsinews.com/read-3527-2023-10-13-loyalis-partai-golkar-dan-tim-kuasa-merah-putih-harap-mk-ubah-batas-usia-caprescawapres-35-tahun.html

https://news.detik.com/pemilu/d-6981020/datangi-mk-tim-hukum-merah-putih-dukung-gugatan-batasan-usia-35-tahun

 

Polres Cirebon Kota Dianggap Lamban Tangani Kasus Penipuan CPMI, – Kuasa Hukum Nurita SH Datangi Polres Cirebon Kota.

S ” Sebanyak 300 orang Calon Pekerja Migran (CPMI) dari berbagai daerah didampingi kuasa hukum dari Maps Lawyers Indonesia mendatangi Mako Polres Cirebon Kota (Ciko), Kamis (7/9/2023)”.

Pelita News | Kota Cirebon.- Dalam laporanya, Mereka menuntut pihak Kepolisian Polres Cirebon Kota menangkap pelaku penipuan CPMI atas nama Edi, yang diduga dari PT MMM.

Kuasa hukum dari Maps Lawyers Indonesia, Nurita SH, mengatakan ratusan orang CPM bertemu langsung pihak kepolisian di unit reskrim.

” Hasil pertemuan, pihak kepolisian berjanji akan segera memproses kasus tersebut. Alhamdulillah sudah masuk ke tahap penyidikan. Kita tunggu nanti hasilnya,” ujarnya.

Nurita melanjutkan menganggap, kepolisian lamban dalam menanangani kasus. Padahal pihaknya sudah menyerahkan alamat dengan lengkap keberadaan Edi, baik di Cirebon, Indramayu dan Jakarta.

“Atas dasar itu, kami mendatangi Mako Polres Cirebon Kota menuntut pelaku ditangkap, rumah dipasang police line dan mengambil berkas milik CPMI di rumah Edi untuk dikembalikan ke pemiliknya,” ucapnya kepada awak media

Selain itu, lanjutnya terlebih pelaku telah menipu 300 CPMI dari berbagai daerah. Kerugian masing-masing CPMI antara Rp 50 juta sampai 100 juta.

“Ibaratnya sudah jatuh tertimpa tangga. Kasihan nasib CPMI yang gagal berangkat ke Polandia,”pungkasnya.

Sementara itu, salah satu korban penipuan CPMI, warga Indramayu, Dasmo mengaku, telah menyetorkan uang sebesar Rp 100 juta kepada pelaku untuk memberangkatkan anak dan saudaranya kerja di Polandia.

“Di total sudah Rp 100 juta buat kebutuhan dan setor ke Edi,” ungkap Dasmo.

Dasmo tergiur tipu daya Edi yang menjanjikan keluarganya kerja di pabrik pengolahan ikan di Polandia dengan gaji Rp 15 juta per bulan.

Uang hasil menjual emas dan berhutang ke tetangga ia lakukan, agar keluarganya bisa sukses di luar negeri. Bahkan, surat penting diserahkan kepada pelaku sebagai jaminan.

“Ancamannya kalau tidak menitipkan KK, KTP, Ijazah, sampai buku nikah untuk jaminan. Jika tidak maka dicore di kedutaan besar Polandia,” terang Dasmo.

Dasmo hanya menuntut surat-surat penting dikembalikan. Agar, anak dan keluarganya bisa mencari pekerjaan kembali. “Minimal surat kembali ke kami. Biar kami bisa mencari pekerjaan lain,’ ungkapnya. @ Bams

Sumber :

https://harianpelitanews.id/dianggap-lamban-tangani-kasus-penipuan-cpmi-kuasa-hukum-nurita-sh-datangi-polres-cirebon-kota/

https://kumparan.com/ciremaitoday/tertipu-janji-kerja-di-luar-negeri-ratusan-cpmi-datang-ke-kantor-polisi-cirebon-218wfB7Av49/full

Datangi Polres “Ciko’, Ratusan CPMI Minta Pelaku Penipuan Ditangkap

Calon TKI Korban Penipuan Datangi Polres Ciko

Merasa Tertipu, Puluhan Korban CPMI Geruduk Polres Cirebon Kota

Korban Penipuan CPMI ke Polandia Lapor ke Polres Cirebon Kota

Korban Penipuan CPMI ke Polandia Lapor ke Polres Cirebon Kota

https://cirebon.tribunnews.com/2023/09/07/breaking-news-puluhan-calon-tki-cirebon-korban-penipuan-datangi-polres-cirebon-kota-ada-apa?page=2

https://propublik.co.id/belasan-calon-pmi-geruduk-polres-cirebon-kota-ada-apa/

https://indramayu.inews.id/read/342870/diduga-jadi-korban-penipuan-ratusan-cpmi-datangi-polres-cirebon-kota-minta-pelaku-ditangkap

 

 

 

 

 

Nurita H,SH,CCA,CLBC Perjuangkan Kesetaraan Hak dan Keseimbangan dalam Masyarakat

N Nurita H,SH,CCA,CLBC Perjuangkan Kesetaraan Hak dan Keseimbangan dalam Masyarakat

Calon Anggota DPR RI Dapil Jabar 5. Nomor Urut 5 Partai Gerindra. Yang juga Bendahara Umum Pasukan 08. Serta CEO – Maps Lawyer Indonesia akan terus memperjuangkan Kesetaraan Hak dan Keseimbangan dalam Masyarakat.

Sebagai calon anggota DPR RI Dapil Jabar 5, dari Fraksi Gerindra, Nurita bekerja keras untuk meningkatkan kesetaraan hak dan perlindungan bagi perempuan dan anak-anak. Di tengah paradoks Indonesia, misinya adalah menciptakan masyarakat yang berkeadilan dan menghormati semua individu.

Nurita segera akan meluncurkan program Perempuan Perempuan Tangguh Indonesia yang bertujuan untuk memberdayakan perempuan dan meningkatkan kesadaran tentang berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan. Program ini melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam mengatasi masalah ini dan menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak-anak.

Nurita juga menjalankan program pendidikan yang mempromosikan kesetaraan gender dan menghapus stigma sosial yang merendahkan pada kaum perempuan.

program Perempuan Perempuan Tangguh Indonesia yang bertujuan untuk memberdayakan perempuan dan meningkatkan kesadaran tentang berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan.

Sumber : 

https://suratkabarindonesiahebat.com/news-24724-nurita-hshccaclbc-perjuangkan-kesetaraan-hak-dan-keseimbangan-dalam-masyarakat.html

 

Diduga Selingkuh, Perempuan Hamil, Gugurkan Kandungan, dan Suamil Lapor Polisi

R

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA — Seorang perempuan di Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, berinisial SI (24 tahun) dilaporkan ke polisi oleh suaminya sendiri, ER (31). Diduga, perempuan yang telah memiliki satu anak itu melakukan perselingkuhan bersama seorang lelaki berinisial SE (26). Perempuan itu juga diduga menggugurkan janin hasil perselingkuhannya.

Kuasa hukum pelapor, Nurita, mengatakan, kasus itu sebenarnya telah dilaporkan sejak Maret 2023 ketika kliennya mendapati sang istri berselingkuh. Namun, tak ada tindak dari aparat kepolisian terkait laporan itu. Karenanya, kliennya kembali menindaklanjuti laporan awal dengan membawa bukti tambahan.

“Kami sebenarnya menindaklanjuti laporan terkait perselingkuhan dan (melaporkan) dugaan tindak pidana menggugurkan janin,” kata dia di Polres Tasikmalaya Kota, Jumat (28/7/2023).

Nurita menjelaskan, peristiwa perselingkuhan itu awalnya diketahui pada Maret 2023. Usai mendapati istrinya berselingkuh dengan lelaki lain, ER kemudian membuat laporan ke Polres Tasikmalaya Kota.

“Ini yang sedang kami usut di Polres Tasikmalaya Kota. Dalam kasus ini, kami melaporkan istri klien kami dan selingkuhannya. Kami juga akan mengungkap hingga ke dokter yang melakukan proses pengangkatan janin tanpa izin suami sah,” kata Nurita.

Setelah laporan itu, ia menambahkan, istri kliennya diduga kembali melakukan tindak pidana, yaitu menggurkan bayi dalam kandungannya, pada 28 Juni. Janin yang masih berusia delapan minggu itu diduga merupakan hasil dari perselingkuhan istri kliennya.

“Diduga ini untuk menggugurkan janin hasil perselingkuhan,” ujar kuasa hukum dari Maps Lawyer Indonesia itu.

Nurita menambahkan, usai mengalami keguguran, istri kliennya kemudian melakukan proses pengangkatan jaringan dari dalam rahim (kuret) di rumah sakit. Namun, pihak rumah sakit disebut melakukan tindakan itu tanpa adanya persetujuan dari kliennya, yang masih merupakan suami sah istrinya. 

“Ini yang sedang kami usut di Polres Tasikmalaya Kota. Dalam kasus ini, kami melaporkan istri klien kami dan selingkuhannya. Kami juga akan mengungkap hingga ke dokter yang melakukan proses pengangkatan janin tanpa izin suami sah,” kata Nurita.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Tasikmalaya Kota Ipda Jajang Kurniawan mengatakan, kasus itu sebenarnya sudah dilaporkan beberapa waktu lalu. Menurut dia, polisi sudah melakukan proses penyelidikan. “Kita sudah proses lidik. Sudah meriksa saksi-saksi,” kata dia.

Sumber :

https://rejabar.republika.co.id/berita/ryjlz5396/diduga-selingkuh-perempuan-hamil-gugurkan-kandungan-dan-suamil-lapor-polisi

https://radartasik.id/laporan-perselingkuhan-di-tasikmalaya-aborsi/

Pelaporan atas dugaan tindak pidana perselingkuhan, perzinahan, sampai persekongkolan untuk menghilangkan janin didalam kandungan (ABORSI) seorang wanita berinisial SIL.

RSIA di Tasikmalaya Diduga Tempat Aborsi, Polres Diminta Usut Tuntas

T

TASIKMALAYA, shalokalindonesia.com- Sebuah Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) di Tasikmalaya ikut terseret dalam pelaporan atas dugaan tindak pidana perselingkuhan, perzinahan, dan pengguguran janin alias aborsi.

Dalam kasus tersebut, RSIA itu diduga jadi tempat pengguguran janin yang dilakukan seorang wanita inisial SI (24) warga Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya.
Pelapor dalam kasus ini adalah suami sah SI, ER (31), seorang pengusaha yang juga warga Kecamatan Cibeureum. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Tasikmalaya Kota. ER melakukan pelaporan didampingi para kuasa hukumnya dari Maps Lawyer Indonesia ke Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.

Kasus ini diduga melibatkan beberapa individu. SE (selingkuhan SI, Red), oknum dokter dari RSIA dan lain sebagainya,” ujar salah satu Kuasa Hukum ER, Suparno di halaman Mapolres Tasikmalaya Kota, Jumat 28 Juli 2023 malam.

Terang dia, tujuan dari pelaporan ini adalah untuk mengusut dan mempertanggungjawabkan perbuatan yang diduga melanggar hukum serta norma moral.

Beber dia, perselingkuhan antara SI dan SE diduga dimulai pada Maret 2022. Dari hubungan gelap ini, SI hamil dan mencari cara menggugurkan janin dengan bantuan seorang dokter yang bekerja di salah satu klinik.

“Dokter tersebut memberikan rekomendasi untuk menghubungi keluarganya yang bekerja di RSIA. Diduga, dokter itu ikut serta dalam operasi pengguguran janin tanpa izin dari suami sah SI, yaitu ER,” bebernya.

Pengguguran janin itu, tambah Nurita, salah satu kuasa hukum ER lainnya, diduga terjadi pada Juni 2022 namun laporan ke Polres Tasikmalaya Kota baru dilakukan pada Maret 2023 setelah suami sah SI, ER, mengetahui adanya obat untuk rahim yang terluka di rumahnya.

“Dan istrinya mengaku telah melakukan operasi pengangkatan janin di RSIA itu. Kami mendesak Polres Tasikmalaya Kota untuk menyelidiki dan mengusut tuntas laporan tersebut,” tambahnya.

Dikonfirmasi hal itu, Polres Tasikmalaya Kota hingga kini tengah melakukan proses lidik dalam kasus tersebut. (shalokalindonesia.com/SP)

Editor: Erma sari, S. Pd

“Dokter tersebut memberikan rekomendasi untuk menghubungi keluarganya yang bekerja di RSIA. Diduga, dokter itu ikut serta dalam operasi pengguguran janin tanpa izin dari suami sah SI, yaitu ER,” bebernya.

Sumber :

https://shalokalindonesia.com/rsia-di-tasikmalaya-diduga-tempat-aborsi-polres-diminta-usut-tuntas/

 

 

 

Diduga Ngamuk di Rumah Mertua, Menantu dipolisikan

K

KAPOL.ID –
SI (24) dilaporkan mertuanya ke Polsek Cibeureum, Rabu (16/8/2023) sore. Setelah diduga mengamuk di rumah mertuanya Nagarakasih Kaler, Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya beberapa waktu lalu.

Tak hanya itu, dia juga diduga merusak sejumlah barang seperti sebuah asbak dengan ukiran unik, engsel pintu jendela. Aksi tersebut pun terekam oleh CCTV.

Kuasa hukum sang mertua, Nurita SE, SH mengatakan, telah melaporkan aksi tersebut kepada kepolisian.

Advokat dari Maps Lawyer Indonesia tersebut menuturkan, saat kejadian di depan rumah, SI diduga merusak rumah dengan menggedor-gedor pintu jendela.

“Ada asbak ukiran pula yang rusak. Di dalam rumah ada klien saya, cucunya yang berusia 3,5 tahun dan baby sitter,” jelasnya kepada wartawan.

Kemudian mengambil harta benda dan mobil yang dibeli dari usaha yang dibangun pakai modal suaminya beserta kedua mertuanya.

“Awalnya klien kami mengira SI ini datang untuk menengok. Namun malah berteriak-teriak dan marah-marah di depan rumah.”

“Kemudian meminta bantuan orang yang lewat dan menuduh kliennya menyiksa anak sehingga orang sekitar terprovokasi,” tuturnya.

Kliennya, lanjut dia, saat itu tengah ke masjid untuk salat zuhur. Sepulang dari masjid menjelaskan kepada orang sekitar agar tidak menjadi salah paham.

“Dugaan klien saya, terlapor ini mengamuk karena ketahuan selingkuh dan melakukan aborsi,” jelasnya.

SI sendiri telah bercerai dengan anak kliennya baru-baru ini. Saat kejadian, keduanya masih berhubungan mertua dan menantu.

Sebelumnya, sang menantu menjadi terlapor atas dugaan perselingkuhan serta tindakan aborsi.

Terpisah Kapolsek Cibeureum, AKP Nandang Rokhmana belum bisa memberi keterangan terkait laporan tersebut. Pasalnya sedang berada di luar Mapolsek. ***

“Dugaan klien saya, terlapor ini mengamuk karena ketahuan selingkuh dan melakukan aborsi,” jelasnya.

Sumber :

Diduga Ngamuk di Rumah Mertua, Menantu dipolisikan

https://radartasik.id/keretakan-rumah-tangga-berbuntut-laporan-polisi/

 

Diduga Tertipu, Ratusan Tenaga Kerja Indonesia Datangi Pengadilan

C

JABARTRUST.COM, CIREBON – Ratusan orang calon tenaga kerja Indonesia gagal berangkat dikarenakan diduga tertipu oleh oknum yang berasal dari Indramayu.

Kuasa hukum dari MAPS Lawyer Indonesia Nurita mengatakan, kedatangannya ke Pengadilan Negeri Cirebon bertujuan untuk melakukan permohonan sita eksekusi terhadap kedua oknum yang melakukan penipuan yaitu, ED, dan DNY.

“Di Cirebon saja terdapat 129 korban dan nilai total kerugian Rp3,2 Miliar, untuk total korbannya ada 300 orang,”katanya dalam konferensi pers, Kamis (25/8).

Nurita melanjutkan, pihaknya sudah melaporkan kasus tersebut ke Polres Cirebon Kota mulai dari bulan Agustus 2022.

“Kita sudah lapor dari satu tahun lalu, namun perkaranya sangat lambat ditangani oleh Polres Cirebon Kota,”lanjutnya.

“Kita sudah lapor dari satu tahun lalu, namun perkaranya sangat lambat ditangani oleh Polres Cirebon Kota,”lanjutnya.

Ia mengungkapkan, para tenaga kerja dijanjikan akan menjadi karyawan pabrik di Polandia.

Beberapa korban sendiri mengaku membayarkan sejumlah Rp60 juta sampai dengan Rp70 juta ke ED dan DNY.

“Dijanjikannya diberangkatkan pada tahun 2021 dan juga 2022, para korban tersebut mulai dikutip uangnya sejak tahun 2018 sampai dengan pada saat pandemi covid-19 tetap diperas uangnya,”tuturnya.

Berdasarkan informasi yang didapat biaya resmi untuk berangkat menjadi TKI sendiri berkisar Rp30 juta.

Dirinya meminta Polres Cirebon Kota untuk bergerak mencari kedua orang oknum yang diduga menipu ratusan tenaga kerja.

“Sebelum pergantian kapolres kasus ini sangat cepat, sedangkan saat kapolres saat ini kasus tersebut sangatlah lambat bahkan tidak berjalan sama sekali,”tutupnya. (Sakti)

Sumber :

https://jabartrust.com/regional/diduga-tertipu-ratusan-tenaga-kerja-indonesia-datangi-pengadilan/

https://etnologimedia.com/2023/08/24/oknum-penyalur-tki-di-cirebon-dilaporkan-nurita-wajib-diusut-tuntas/