Belajar Hukum Tak Cukup di Buku, Harus Menyentuh Realita
Tangerang, 16 Mei 2025 — Pemahaman mendalam terhadap hukum pidana anak tidak cukup hanya dibahas dalam ruang kelas. Hal inilah yang melatarbelakangi kegiatan Kunjungan Lapangan yang dilakukan oleh Mahasiswa Magister Hukum UPN Veteran Jakarta ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Tangerang.
Kunjungan ini merupakan bagian dari pembelajaran integratif dalam Mata Kuliah Hukum Peradilan dan Perlindungan Anak, yang diampu oleh Dr. Beniharmoni Harefa, SH, LL.M, yang juga turut mendampingi langsung para mahasiswa di lokasi.
📘 Tujuan Kunjungan: Menyatukan Teori dengan Realita
Dalam kegiatan ini, para mahasiswa tidak hanya melihat dari kejauhan, melainkan berinteraksi langsung dengan anak-anak binaan di dalam LPKA. Mereka melakukan wawancara mendalam terkait:
- Kasus hukum yang dialami masing-masing anak
- Proses penanganan yang dijalani
- Pasal yang dikenakan
- Durasi hukuman
- Aktivitas pembinaan selama di LPKA
Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan disusun berdasarkan hasil analisis dan diskusi di kelas mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.

📊 Data Penting: 126 Anak Binaan, Beragam Kasus
Berdasarkan data LPKA Kelas I Tangerang per Mei 2025, tercatat ada 126 anak binaan. Mereka terlibat dalam berbagai kasus hukum seperti:
- Kekerasan seksual
- Pencurian dengan kekerasan
- Pengedaran narkotika
- Tindak kekerasan secara bersama-sama
- Membawa senjata tajam
- Dan kasus pidana lainnya
Data ini menjadi cerminan bahwa peradilan pidana anak bukan hanya teori—melainkan bagian nyata dari problem hukum dan sosial yang membutuhkan penanganan komprehensif.
🧾 Laporan Lanjutan: Bukan Sekadar Kunjungan, Tapi Evaluasi Hukum
Sebagai tindak lanjut, mahasiswa akan menyusun laporan kunjungan yang berisi analisis terhadap efektivitas pelaksanaan UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak). Laporan ini bertujuan mengkaji:
✅ Apakah prinsip perlindungan anak dalam hukum benar-benar diterapkan?
✅ Adakah celah regulasi atau implementasi yang masih perlu disempurnakan?
👥 Antusiasme Tinggi dari Dua Arah
Kegiatan ini diikuti oleh 14 orang mahasiswa dan mendapatkan sambutan positif, baik dari pihak LPKA maupun anak-anak binaan itu sendiri. Interaksi yang terjadi tidak hanya edukatif, tetapi juga membangun empati dan kepekaan sosial.
🧭 Kesimpulan dari Maps Lawyer Indonesia
Di Maps Lawyer Indonesia, kami percaya bahwa pemahaman hukum harus berpijak pada kenyataan sosial. Kunjungan seperti ini adalah bukti bahwa hukum tidak hanya dipelajari, tetapi harus dihidupi.
Kami mendukung penuh pendidikan hukum yang kritis, empatik, dan solutif, karena hanya dengan itu sistem hukum kita bisa berkembang lebih manusiawi dan relevan dengan masa depan.
Hukum adalah untuk manusia, bukan sebaliknya. Dan setiap anak, sekalipun bersalah, tetap punya hak untuk dibina, bukan sekadar dihukum.