Index kepuasan layanan klien terhadap Maps Lawyer Indonesia
Maps Lawyer Indonesia didirikan pertama kali untuk memperjuangkan keadilan kepada seluruh masyarakat Indonesia.
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.” UUD 1945 Pasal 28 D Ayat 1
Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Memiliki keadaan darurat hukum ? segera buat janji temu dengan Konsultan Hukum Maps Lawyer Indonesia.